Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2022


Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia atas dampak dari pandemi virus Covid-19 mewajibkan seluruh Desa/Nagari se-Nusantara untuk memberikan bantuan berupa dana sebesar Rp. 300.000,- perbulannya dengan total besaran dana sebanyak 40% dari Dana Desa. Maka dari itu Nagari Koto Kaciak melaksanakan arahan tersebut sesuai aturan yang berlaku dengan penerima BLT Dana Desa di Nagari Koto Kaciak sebanyak 112 orang.

Bagikan ke Jejaring Sosial